Blog
Cara Cek Sertifikat Halal dan Izin Edar Madu serta Herbal

Logo pada kemasan dapat membantu mengenali produk, tetapi pemeriksaan tidak berhenti di sana. Cara cek sertifikat halal yang lebih teliti adalah mencocokkan nama produk, pelaku usaha, dan nomor sertifikat melalui kanal resmi. Untuk madu serta produk herbal, langkah berikutnya ialah memahami jenis produk dan jalur registrasinya.
Madu murni, minuman rempah, obat bahan alam, dan suplemen tidak selalu berada dalam kategori yang sama. Karena itu, jangan memakai satu patokan untuk semuanya, termasuk anggapan bahwa setiap madu wajib memiliki nomor BPOM atau semua produk mengikuti satu tenggat wajib halal.
Kenali kategori madu dan herbal sebelum memeriksa
Kata “herbal” lazim digunakan dalam pemasaran, tetapi tidak menjelaskan sendiri jalur izin produk. Bacalah komposisi, bentuk sediaan, kegunaan yang dinyatakan, dan identitas pada label. Bila tidak jelas, tanyakan kepada produsen atau otoritas terkait.
| Jenis produk | Arah pemeriksaan |
|---|---|
| Madu murni atau madu sarang | Periksa identitas serta registrasi sesuai ketentuan pangan segar asal hewan melalui Kementerian Pertanian; perhatikan ketentuan transisi izin BPOM lama. |
| Madu dengan tambahan bahan atau madu serbuk | Dapat termasuk pangan olahan yang diregistrasi di BPOM, sesuai kategori produknya. |
| Obat bahan alam atau suplemen | Periksa kategori, identitas, dan izin edar yang sesuai melalui BPOM. |
| Pangan atau minuman berbahan rempah | Periksa jalur perizinan yang sesuai dengan jenis pangan dan kegiatan usahanya; tidak otomatis merupakan obat. |
Pengelompokan tersebut merupakan arah awal pemeriksaan, bukan cara menentukan sendiri status hukum setiap merek. Produk dengan campuran, bentuk, atau klaim berbeda perlu dinilai berdasarkan identitasnya masing-masing.
Jadwal wajib halal perlu dibaca menurut kategori
Per 28 Oktober 2026, informasi kewajiban sertifikasi perlu memperhitungkan perubahan regulasi terbaru. BPJPH menjelaskan penyesuaian masa penahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024.
Menurut penjelasan tersebut, kewajiban makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024. Masa penahapan pangan UMK serta sejumlah kategori lain, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, disesuaikan sampai 17 Oktober 2028. Produk pangan dari luar negeri memiliki jadwal yang dijelaskan tersendiri oleh BPJPH.
Dengan demikian, informasi lama yang menyebut 18 Oktober 2026 sebagai tenggat untuk seluruh kategori tersebut tidak dapat dipakai tanpa pembaruan. Pencatatan PP 40/2026 tersedia di JDIH BPJPH. Saat hendak mengambil keputusan usaha atau menilai kepatuhan produk, gunakan ketentuan yang sesuai kategorinya.
Cara cek sertifikat halal melalui BPJPH
1. Catat identitas produk dari kemasan
Siapkan nama produk, merek, nama pelaku usaha atau produsen, serta nomor sertifikat bila dicantumkan. Perhatikan varian dan nama lengkapnya. Nama merek saja belum tentu cukup untuk menemukan produk yang dimaksud.
Foto label yang jelas membantu saat bertanya kepada penjual atau layanan resmi. Hindari memakai foto promosi yang memotong bagian identitas penting.
2. Buka kanal resmi pengecekan
Kunjungi situs resmi BPJPH dan gunakan bagian Cek Produk Halal. Formulirnya menyediakan pencarian berdasarkan Nama Produk, Pelaku Usaha, dan Nomor Sertifikat. Masukkan satu atau beberapa identitas yang tersedia.
Buka situs dengan mengetik alamat resminya atau melalui tautan pemerintah yang dapat dikenali. Jangan menyerahkan data akun atau melakukan pembayaran hanya karena sebuah pesan mengaku berasal dari BPJPH.
3. Cocokkan hasil dengan produk yang akan dibeli
Periksa apakah produk dan pelaku usaha yang ditemukan sesuai dengan label. Jangan menganggap satu sertifikat milik suatu perusahaan otomatis mencakup semua barang yang dijualnya. Bacalah cakupan informasi yang tersedia pada hasil pemeriksaan.
Untuk status dan keberlakuan sertifikat, gunakan data resmi serta ketentuan yang berlaku bagi sertifikat tersebut. Jangan hanya berpatokan pada bentuk logo atau perkiraan usia kemasan.
4. Bila ada kode QR, periksa alamat tujuannya
Kode QR dapat membantu membuka informasi, tetapi tidak membuktikan keaslian dengan sendirinya. Perhatikan alamat halaman yang muncul, lalu cocokkan datanya melalui kanal resmi. Tidak adanya QR juga tidak cukup untuk menyimpulkan produk palsu.
Jika tautan meminta kata sandi, kode verifikasi, atau pembayaran yang tidak berkaitan dengan pencarian informasi produk, hentikan dan buka kembali kanal resmi secara mandiri.
5. Jika tidak ditemukan, lakukan klarifikasi
Periksa ejaan dan coba identitas lain, misalnya nama pelaku usaha. Tanyakan nomor serta cakupan sertifikat kepada penjual. Bila masih tidak cocok, mintalah penjelasan dari layanan BPJPH melalui kanal kontak pada situs resminya.
Tidak ditemukan dalam pencarian bukan kesimpulan otomatis bahwa bahannya haram. Sebaliknya, pernyataan “sedang diurus” juga bukan bukti produk telah bersertifikat. Bila informasi belum jelas, tunda keputusan dan pilih produk lain yang statusnya dapat Anda pastikan.
Apakah madu murni dan madu campuran memiliki ketentuan yang sama?
Madu murni dari lebah perlu dibedakan dari produk campuran. Dalam pembahasan sertifikasi, ada pula ketentuan tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. KMA Nomor 1360 Tahun 2021 mengatur daftar bahan tersebut.
Instrumen resmi pendamping PPH dari BPJPH menyebut madu murni sebagai salah satu contoh bahan hewani nonsembelihan dalam konteks daftar bahan yang dikecualikan. Ketentuan bahan itu tidak boleh diperluas begitu saja menjadi pernyataan bahwa semua produk bermerek madu, termasuk campurannya, memiliki status kewajiban yang sama.
Untuk produk tertentu, tanyakan kategori, bahan tambahan, proses, dan ketentuan yang diterapkan kepada produsen atau BPJPH. Klaim “murni” pada promosi belum menggantikan kejelasan identitas produk.
Pengecekan izin edar: madu murni tidak selalu lewat BPOM
Pengumuman BPOM tentang registrasi madu murni dan madu sarang menetapkan pengalihan pengajuan registrasi baru ke Kementerian Pertanian mulai 1 Februari 2024. Izin BPOM yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Madu olahan dengan tambahan bahan tertentu tetap dapat diregistrasi di BPOM.
Karena itu, tidak tepat menyuruh konsumen menolak setiap madu yang tidak ditemukan di Cek BPOM. Untuk madu murni, minta kejelasan registrasi sesuai jalurnya. Bila ada izin BPOM lama, cocokkan identitas dan statusnya. Jangan pula menganggap nomor P-IRT sebagai jawaban untuk seluruh jenis madu.
Untuk produk yang memang berada dalam pengawasan registrasi BPOM, gunakan Cek Produk BPOM. Cocokkan nama, nomor izin, pendaftar, dan bentuk produknya. Nomor yang tercetak tetapi mengarah ke produk lain perlu diklarifikasi sebelum membeli.
Halal dan izin edar menjawab pertanyaan yang berbeda. Sertifikasi halal berkaitan dengan kehalalan sesuai lingkup sertifikasinya; perizinan mengikuti jenis produk dan kewenangan terkait. Keduanya tidak menjadi bukti bahwa semua klaim pengobatan penjual benar.
Baca label dan klaim manfaat dengan teliti
Periksa kemasan, komposisi, identitas produsen, informasi izin yang sesuai kategori, serta kedaluwarsa atau petunjuk masa simpan. Jangan membeli hanya karena penjual menggunakan istilah “alami”, “sunnah”, atau “halal”.
Untuk produk campuran, perhatikan seluruh bahan, bukan hanya madu yang ditonjolkan. Orang dengan alergi, diabetes, atau penggunaan obat rutin dapat memerlukan pertimbangan tambahan.
Jika membeli madu karena keluhan batuk, pelajari bukti dan batas manfaat madu untuk batuk. Produk yang identitasnya jelas tetap harus digunakan sesuai usia dan kondisi. Bayi di bawah satu tahun tidak boleh diberi madu.
Memilih yang halal dan baik dengan informasi yang jelas
Allah memerintahkan manusia mengonsumsi yang halal dan baik dalam QS Al-Baqarah: 168. Pemeriksaan identitas, bahan, dan keterangan produk merupakan upaya praktis untuk memilih dengan lebih teliti.
Nabi ﷺ juga menjelaskan adanya perkara halal yang jelas, haram yang jelas, serta perkara samar yang tidak diketahui banyak orang. Riwayat An-Nu’man bin Basyir ini terdapat dalam Sahih Al-Bukhari no. 52.
Ketelitian itu perlu berjalan bersama kehati-hatian menyimpulkan. Jangan melabeli suatu bahan haram semata-mata karena pencarian tidak menghasilkan data. Cari penjelasan dari pihak yang berwenang dan gunakan pilihan yang informasinya dapat dipercaya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua produk herbal merupakan obat?
Tidak. Istilah herbal dapat dipakai untuk bahan pangan, minuman, obat bahan alam, atau suplemen. Kategorinya perlu dilihat dari identitas serta ketentuan produknya, bukan hanya sebutan penjual.
Apakah madu tanpa nomor BPOM pasti ilegal?
Tidak dapat disimpulkan begitu. Madu murni dan madu sarang memiliki jalur registrasi yang dijelaskan melalui Kementerian Pertanian. Madu olahan dan izin BPOM lama memerlukan pengecekan sesuai kategorinya.
Apakah sertifikat halal membuktikan madu ampuh mengobati penyakit?
Tidak. Kehalalan dan manfaat klinis merupakan hal berbeda. Klaim menyembuhkan penyakit tetap memerlukan bukti dan harus sesuai ketentuan produknya.
Bagaimana bila hasil pencarian berbeda dari label?
Jangan menyamakan data tersebut. Periksa ejaan, varian, dan nama pelaku usaha, lalu klarifikasi melalui penjual atau kanal resmi. Tunda pembelian bila identitas belum dapat dipastikan.
Cara cek sertifikat halal yang bermanfaat dimulai dari identitas produk, dilanjutkan pencocokan melalui kanal resmi dan pemeriksaan izin sesuai kategori. Luangkan waktu membaca label serta mempertanyakan klaimnya. Kejelasan tersebut membantu keluarga memilih madu dan herbal dengan lebih tenang.
Rujukan
- BPJPH menjelaskan penyesuaian masa penahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026
- PP 40/2026 tersedia di JDIH BPJPH
- situs resmi BPJPH
- KMA Nomor 1360 Tahun 2021
- Instrumen resmi pendamping PPH dari BPJPH
- Pengumuman BPOM tentang registrasi madu murni dan madu sarang
- Cek Produk BPOM
- QS Al-Baqarah: 168
- Sahih Al-Bukhari no. 52


